TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (Ekos UMM), menggelar kuliah tamu mengusung topik Gen Z Sadar Investasi Pasar Modal Syariah. Topik tersebut disampaikan pemateri Azhar Falaqi, Pengawas bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang.
![]() |
Suasana kuliah tamu bersama Azhar Falaqi, Pengawas bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang |
Menurut Azhar sebelum melakukan investasi di pasar modal bil khusus syariah, mahasiswa Ekos UMM perlu mengetahui tentang OJK, pasar modal di Indonesia, produk investasi pasar modal, waspada investasi, serta perlindungan investor.
Dari kerangka dasar materi ini, Azhar memulai paparan materi dengan mengupas profil OJK, landasan hukumnya, tugas dan fungsi, serta jaringan kantor regional hingga rencana pembukaan kantor baru OJK di beberapa provinsi.
![]() |
Pemateri kuliah tamu bersama Dekan FAI UMM, Kaprodi Ekos UMM, dan sejumlah dosen |
Lantas apa itu pasar modal? Azhar mengungkapkan pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Penjelasan tentang pasar modal dilanjutkan dengan mengupas peran pasar modal, struktur pasar modal Indonesia.
Materi berikutnya, Azhar mengungkap tentang produk investasi di pasar modal yakni saham, obligasi, reksadana, efek layanan urun dana. Nah menariknya, pasar modal syariah produknya termasuk saham syariah, reksadana syariah dan sukuk.
![]() |
Mahasiswa Ekos UMM juga foto dokumentasi bersama nara sumber |
Banyaknya produk di pasar modal, tandas Azhar hendaknya dicermati ketika memilih investasi. Caranya, indentifikasi profil resiko, tentukan tujuan investasi, melakukan analisis efek, melakukan pembentukan portofolio, melakukan evaluasi dan penyesuaian portofolio. Itu sebabnya penting untuk pengecekan legalitas pengelola, mengetahui track record pengelola, memahami prospektusnya, serta jangan mudah tergiur dengan bagi hasilnya.
Terakhir sesi kuliah tamu, ditutup Azhar dengan menjelaskan tentang waspada investasi ilegal. Seperti mengenali modus investasi illegal, dan mengenali karakter investasi illegal. Itu sebabnya pemerintah melakukan perlindungan investor. Perlindungan investor ini sesuai dengan aturan SJK (Sengketa Jasa Keuangan), dan proses perlindungan investor di pasar modal.
![]() |
Pemberian cinderamata dari Ekos UMM kepada pemateri kuliah tamu |
Sekedar diketahui, kuliah tamu ini dibuka oleh Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof, Dr. Khozin, M.Si, dihadiri Kaprodi Ekos UMM, Dr. Rahmad Hakim, M.MA, dan sejumlah dosen serta mahasiswa Ekos UMM. Kegiatan dilaksanakan di aula GKB IV UMM. (humas ekos umm/don)
0 Komentar